Pemprov Jabar Kucurkan Dana Hibah Rp14 Miliar, Bangun Masjid Asrama Haji Indramayu

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengungkapkan, pihaknya bakal mengucurkan dana hibah senilai Rp14 miliar guna pembangunan masjid dan jalan di area Asrama Haji Indramayu.

Pemprov Jabar Kucurkan Dana Hibah Rp14 Miliar, Bangun Masjid Asrama Haji Indramayu
Ikustrasi foto asrama haji Indramayu

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengungkapkan, pihaknya bakal mengucurkan dana hibah senilai Rp14 miliar guna pembangunan masjid dan jalan di area Asrama Haji Indramayu.

Harapannya kata Faiz, masjid tersebut sudah dapat digunakan pada pelayanan jamaah haji pada 2024 ini, yang akan menempati asrama tersebut.

Pembangunan masjid ini lanjut Faiz, juga atas usulan Kementerian Agama yang mengharapkan Pemprov Jabar dapat membantu melengkapi fasilitas pendukung asrama haji.

 

"Tahun ini kita sudah mengalokasikan untuk pembangunan masjid dan infrastruktur jalan di area Asrama. Sementara untuk tower bukan dari alokasi kami," ujar Faiz di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.

Faiz menambahkan, saat ini proses pembangunan sedang berlangsung dan diharapkan segera rampung. Sehingga dapat digunakan oleh jamaah haji yang kelak akan menempati asrama pada kisaran Mei 2024 mendatang.

"In Syaa Allah kalau melihat timeline haji tahun ini dimulai Mei, selesai atau tidak memang tergantung pengerjaan. Kami berharap haji dari embarkasi Kertajati semakin banyak karena dapat memengaruhi BIJB," harapnya.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Boy Hari Novian mengatakan, untuk tahun ini pihaknya tengah mengerjakan pembangunan tower tiga serta penampungan air.

"Penampungan air ground tank dengan kapasitas 250 ribu (meter kubik)," terangnya.

Terkait pembangunan masjid, Boy memastikan masjid dapat digunakan ketika pelayanan calon jamaah haji embarkasi Kertajati dimulai pada 11 Mei kelak. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti