Pemprov Jabar Terapkan WFA di Akhir Tahun, Layanan Publik Tetap Dijaga

Pemerintahan Provinsi Jawa Barat bersiap menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025.

Pemprov Jabar Terapkan WFA di Akhir Tahun, Layanan Publik Tetap Dijaga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menegaskan, Pemprov Jabar patuh terhadap kebijakan nasional tersebut, meski sebelumnya telah menjalankan skema 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) selama Desember 2025 di masa efisiensi. (net)

INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat bersiap menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan di instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menegaskan, Pemprov Jabar patuh terhadap kebijakan nasional tersebut, meski sebelumnya telah menjalankan skema 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) selama Desember 2025 di masa efisiensi.

“Saat ini 50 persen WFH dan 50 persen WFO sedang berjalan. Tapi khusus pada pekan itu pada 29 sampai 31 Desember 2025, kami mematuhi surat itu,” ujar Dedi, Senin 22 Desember 2025.

Namun, penerapan WFA di akhir tahun tidak diberlakukan secara seragam. Pemprov Jabar menetapkan penyesuaian khusus pada tiga posisi strategis, yakni pelayanan langsung ke publik, perizinan, dan pimpinan struktural.

“Pengecualian untuk layanan publik, perizinan, dan pimpinan. Jadi pegawai layanan publik dan perizinan akan menyesuaikan, tapi ketika ada perintah dari pimpinan, mereka tetap bekerja,” ucapnya.

Dedi menekankan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama di masa transisi akhir tahun yang kerap diiringi meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat.

Meski ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja selama tiga hari, pengawasan tetap diberlakukan secara ketat. Seluruh pegawai tetap berada di bawah kendali pimpinan, dengan kinerja diukur berbasis capaian individu di masing-masing perangkat daerah.

“Pelaksanaannya sudah kami atur secara proporsional untuk memastikan pelayanan publik dan tugas perangkat daerah berjalan optimal. Kami tetap mengawasi pelaksanaan, karena orientasinya tetap capaian kinerja,” katanya.

Kebijakan WFA ini menjadi uji konsistensi Pemprov Jawa Barat dalam menyeimbangkan efisiensi kerja birokrasi dengan kualitas layanan publik, sekaligus mengukur efektivitas fleksibilitas kerja ASN di tingkat daerah. 


Editor : Doni Ramdhani