Pemprov Jabar Tunggu Kebijakan KemenPAN-RB dan BKN, Nasib Honorer Tak Jelas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul penghapusan tenaga honorer.

Pemprov Jabar Tunggu Kebijakan KemenPAN-RB dan BKN, Nasib Honorer Tak Jelas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul penghapusan tenaga honorer.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul penghapusan tenaga honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mengikuti aturan yang ditetapkan. Meski banyak tenaga honorer yang nasibnya tidak jelas, dengan adanya regulasi tersebut karena tak terdaftar di BKN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, apalagi PPPK penuh.

"Nanti kita lihat kebijakan dari KemenPAN-RB, dari BKN seperti apa. Yang jelas kita tunduk, karena kebijakannya dari MenPAN," ujar Herman saat dihubungi, Senin 12 Januari 2026.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung mendesak Pemprov Jabar segera mencari solusi, seiring dengan diefektifkannya tenaga honorer oleh BKN pada 31 Desember 2025 lalu. Sesuai amanat Undang-undang 20/2023, dalam rangka penataan kepegawaian, honorer dengan ketentuan dikonversi ke ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui seleksi. Bila belum berhasil, sementara honorer tersebut menjadi PPPK paruh waktu, dengan catatan telah terdaftar dalam sistem BKN.

Namun sayangnya, saat ini masih banyak honorer yang belum terdata di BKN untuk menjadi tenaga kerja PPPK paruh waktu. Termasuk di sektor pendidikan maupun kesehatan.

Yomanius mengakui, bahwa saat ini memang ada kendala bagi pemerintah daerah, dengan adanya keputusan pemerintah pusat dari BKN tersebut.

Bahkan sebelum ditetapkannya penghapusan tenaga honorer, di sektor pendidikan pun telah bermasalah. Dari hasil temuan lapangan, masih banyak kekurangan.

Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, sampai pengajar atau guru ini penempatannya tidak linier. Pendidikannya tidak sesuai dengan pekerjaannya.

"Nah, persoalan ini kemudian berdampak pada terhambatnya proses pembelajaran yang berkualitas. Sebagaimana amanat dari Perda nomor 5 tahun 2017. Amanatnya kan harus penyelenggaraan pembelajaran itu harus berkualitas," ujar Yomanius.

Ini diakuinya menjadi penghambat kualitas pendidikan di Jawa Barat. Jumlah pengajar yang kurang, mengajar di luar bidangnya dan kini dihapusnya honorer.

"Nah, kenapa menghambat? Karena kemudian ketidaktersediaan secara lengkap guru yang linear dalam pengajarannya. Yang linear itu guru yang latar belakangnya sesuai dengan dia ngajar. Nah, ini yang menjadi problem," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mencari solusi, bagaimana mengurai persoalan tersebut.

"Nah, sampai hari ini tidak ada kebijakan dari daerah, untuk bisa menerima kembali guru-guru honorer. Saya belum mendapatkan formula bagaimana menutupi kekurangan itu," katanya.

Yomanius berharap, ke depan persoalan yang ada di sektor pendidikan maupun kesehatan segera tuntas, khususnya terkait penghapusan honorer guna memastikan pelayanan publik di Jabar dapat berjalan maksimal.

"Saya pikir memang harus segera dilaksanakan, agar kemudian proses pembelajaran yang berkualitas itu bisa terlaksana," tandasnya.***


Editor : JakaPermana