Penataan OPD Jabar Mulai Diterapkan Tahun 2027
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Penataan birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki tahap pematangan. Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan 14 OPD menjadi tujuh OPD, kini dibahas untuk memastikan struktur pemerintahan lebih efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
DPRD Jawa Barat menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rampung pada 5 November 2026. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Jabar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan raperda tersebut telah memasuki tahap pematangan. Pansus sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami aspek hukum serta efektivitas penataan organisasi.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan sejumlah persyaratan teknis penggabungan OPD, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan BP2D, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD, seperti Bappeda dan BP2D telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019,” ujar Edi dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10).
“Namun, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” tambahnya.
Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan struktur baru. Perampingan organisasi tidak cukup hanya menggabungkan sejumlah perangkat daerah, tetapi juga perlu memastikan pembagian tugas, kedudukan, dan beban kerja tetap jelas agar pelaksanaan pemerintahan berjalan efektif.
Selain rencana penggabungan OPD, Pansus XX turut mendalami usulan pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Rencana ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama untuk memastikan dasar hukum dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan aset daerah serta badan usaha milik daerah.
Edi menjelaskan, pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016. Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi masih menyelaraskan aspek yuridis dengan kebutuhan organisasi agar pembentukan badan baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran
