Bandung Raya

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding JPU, Bahar bin Smith Tetap Bebas

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding JPU dengan putusan Bahar bin Smith divonis selama 7 bulan penjara. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dilakukan JPU atas putusan majelis hakim PN Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith. 

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding JPU dengan putusan Bahar bin Smith divonis selama 7 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Bahar bin Smith) dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga : Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin

Menurut majelis hakim, Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. 

Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun, lantaran Bahar bin Smith sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Masyarakat Jabar Selatan Diminta BMKG untuk Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Awal September

Editor : Doni Ramdhani