Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Masa Pidana Munarman Jadi 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menjadi empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun kurungan penjara.
Putusan itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Sudah Bisa Ngomong “Mama”, Nathalie Holscher Ceritakan Perkemabangan Adzam Ardiansyah Sutisna
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari PMJ News.
Adapun putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.
Baca Juga: Posisi Jaro Ade Menuju Pilkada Kabupaten Bogor 2024 Makin Kuat, Dua Ormas Besar Mendukungnya
Meski begitu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman tahun penjara kepada Munarman atas kasus tindak pidana terorisme.
Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.***
Editor : inilahkoran

