Pengelolaan Sampah Mandiri di Karawang Baru 0,5 Persen, DPRD Jabar Siapkan Regulasi

DPRD Jabar tengah membuat regulasi agar pengelolaan sampah secara mandiri di Karawang bisa dimaksimalkan

Pengelolaan Sampah Mandiri di Karawang Baru 0,5 Persen, DPRD Jabar Siapkan Regulasi
Pansus XXI mendorong pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat, kala meninjau Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026). Istimewa

INILAHKORAN.ID - Rendahnya kontribusi pengelolaan sampah mandiri di Kabupaten Karawang, menjadi sorotan DPRD Jawa Barat. 

Dari total volume sampah yang dihasilkan, pengolahan secara mandiri baru menyumbang sekitar 0,5 persen berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kondisi tersebut mendorong Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Jabar memperkuat landasan hukum pengelolaan sampah berbasis masyarakat, melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda). 

Regulasi ini diharapkan mampu memperluas keterlibatan warga, sekaligus mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketua Pansus XXI DPRD Jabar, Tom Maskun mengatakan, pengelolaan sampah dari rumah tangga perlu diperkuat, agar persoalan sampah dapat ditangani sejak dari sumbernya. Salah satu upaya yang dinilai potensial ialah mengolah sampah organik melalui budidaya maggot.

Tom menyampaikan hal tersebut setelah mengunjungi Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, meski kontribusinya terhadap pengurangan sampah masih kecil, inisiatif masyarakat menjadi modal penting untuk membangun pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

"Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot. Maggot ini bukan sekadar budidaya, tapi niat utamanya adalah memutus mata rantai sampah agar selesai di sumbernya," ujar Tom.

Selain menekan volume sampah organik, budidaya maggot juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi. Maggot dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan ikan, sementara pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan pupuk organik cair (POC).

Namun, pengembangan pengelolaan sampah berbasis komunitas masih terbentur keterbatasan modal dan persoalan legalitas. Akses perizinan serta kepastian hukum produk menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk memperluas pemasaran hasil pengolahan sampah.

Pansus XXI pun mengarahkan penyusunan Ranperda untuk menjawab persoalan tersebut. Ada empat aspek yang menjadi perhatian, yakni harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, legalitas komunitas, serta dukungan pemerintah.

Tom berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan edukasi lingkungan. Dengan dukungan yang lebih jelas, pengelolaan sampah dari rumah tangga diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama.

"Dengan dibentuknya ranperda ini diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi ada peraturan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti