Penyintas Longsor Menanti Hunian

Penyintas Longsor Menanti Hunian
TERTIMBUN LONGSOR: Dusun Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, yang tertimbun longsor pada Januari tahun 2026.(ANTARA/ILHAM NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Sebanyak 32 keluarga penyintas longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, masih menanti kepastian untuk kembali memiliki rumah.

Sejak bencana menerjang kawasan tersebut pada awal 2026, mereka tinggal di rumah kontrakan maupun menumpang di kediaman kerabat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kini menyiapkan bantuan relokasi mandiri agar para penyintas dapat membangun hunian tetap di lokasi pilihan masing-masing. Anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, setiap keluarga penerima akan memperoleh bantuan sekitar Rp60 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang sesuai skema relokasi mandiri yang disepakati bersama masyarakat.

"Kita akan salurkan anggarannya per KK itu sekitar Rp60 juta, untuk total penerimanya ada 32 KK. Jadi total Rp1,9 miliar lebih," kata Jeje saat dikonfirmasi di Bandung Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (11/10).

Menurut Jeje, skema relokasi mandiri dipilih berdasarkan permintaan warga. Dengan mekanisme tersebut, keluarga penyintas dapat menentukan sendiri lokasi pembangunan rumah baru mereka.

"Jadi ini relokasi mandiri, sesuai dengan yang kita bahas dan sesuai permintaan masyarakat. Semua sepakat relokasi mandiri, jadi biar bantuannya dalam bentuk uang saja," ujarnya.

Longsor yang menerjang Desa Pasirlangu dari kawasan Gunung Burangrang pada awal 2026 menimbulkan dampak besar. Lebih dari 80 orang meninggal dunia, sementara sejumlah rumah warga hancur akibat bencana tersebut.

Bagi keluarga yang kehilangan tempat tinggal, pemulihan tidak berhenti setelah masa tanggap darurat berakhir. Mereka masih membutuhkan tempat tinggal yang layak sambil menunggu bantuan untuk membangun rumah permanen.

Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah mengalokasikan Rp172,8 juta pada 18 Juni 2026 untuk membantu 32 keluarga menyewa rumah selama sembilan bulan. Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara selama proses pemulihan pascabencana. (gin)


Editor : Inilahkoran