Perampok yang Masuk ke Rumah Nana Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara Setelah Banding

Perampok yang masuk ke rumah Nana dan menyerang sang artis serta ibunya kini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Perampok yang Masuk ke Rumah Nana Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara Setelah Banding

INILAHKORAN, Bandung - Nana akhirnya memenangkan pertarungan hukum melawan perampok yang mencoba masuk kerumahnya.

Pada Kamis sore, 22 Oktober 2026, Divisi Pidana 14-3 Pengadilan Tinggi Seoul mengadakan sidang untuk menyampaikan putusannya dalam persidangan banding terhadap pria yang diidentifikasi sebagai A, yang didakwa dengan tuduhan perampokan yang mengakibatkan cedera.

Pengadilan menguatkan hukuman penjara tujuh tahun yang semula dijatuhkan, dengan menyatakan:

“Setelah meninjau secara komprehensif semua faktor yang memengaruhi penjatuhan hukuman, kami menemukan bahwa hukuman awal yang dijatuhkan kepada terdakwa berada dalam kisaran yang wajar. Kami menolak banding dari terdakwa maupun pihak penuntut.”

A didakwa atas tuduhan memasuki rumah Nana secara ilegal di Acheon-dong, Guri, Provinsi Gyeonggi, pada November tahun lalu sambil membawa senjata. 

A diduga mengancam Nana dan ibunya serta mencoba mencuri barang berharga, tetapi upayanya gagal.

Selama insiden tersebut, Nana dan ibunya mengalami luka-luka. A juga memicu kontroversi dengan mengajukan gugatan balik terhadap Nana, mengklaim bahwa dia telah terluka saat ditahan.

Para penyidik mengakui tindakan Nana sebagai pembelaan diri yang sah dan memutuskan untuk tidak meneruskan kasusnya ke pengadilan.

Namun, tuduhan bahwa A sebagai perampok telah secara salah menuduh Nana diteruskan ke pihak kejaksaan.

Pada sidang terakhir persidangan banding, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara 10 tahun untuk A. 

Meskipun demikian, pengadilan menguatkan hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan pada persidangan pertama.***


Editor : Irma Nurfajri