Bandung Raya

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Cimahi Kembali Sita Ribuan Batang Rokok di Wilayah ini

Dalam operasi yang dilakukan tersebut, petugas menargetkan sejumlah warung yang diketahui masih menjual rokok ilegal yang berlokasi di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Utama, Kota Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kota Cimahi seakan tak pernah habis meski pemerintah kerap melakukan razia rokok tanpa cukai tersebut.

Hal itu diketahui dari hasil operasi razia peredaran rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat, TNI dan Kejari Cimahi belum lama ini.

Dalam operasi yang dilakukan tersebut, petugas menargetkan sejumlah warung yang diketahui masih menjual rokok ilegal yang berlokasi di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Utama, Kota Cimahi.

Baca Juga : Hengki Kurniawan Tanggapi Persoalan Sarpras Pendidikan di Sekolah yang Rusak di KBB

"Dalam operasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, kami menyita 6.020 batang dari 301 bungkus rokok ilegal dari enam warung di wilayah Cibeureum dan Utama," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan.

Karsa mengakui, peredaran rokok ilegal di wilayahnya masih marak terjadi. Sebab, para pedagang berdalih harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

"Buktinya hingga saat ini masih ada yang jual rokok ilegal. Bahkan, mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," bebernya.

Baca Juga : Polda Jabar Bersiap Lakukan Tilang Manual untuk Tekan Pelanggaran di Jalan Raya

Meski begitu, Karsa menyebut, Kota Cimahi hanya sebagai sasaran peredaran rokok ilegal saja, sementara produksi rokok tanpa cukai tersebut berada di luar daerah.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani