Perkuat Layanan Perpajakan, DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. 

Perkuat Layanan Perpajakan, DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022 lalu. (net)

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” jelasnya.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani