Risalah

Perlukah Jilbab Diberi Label Halal?

Ilustrasi/Net

ALLAH memberikan kemudahan kepada umat manusia, dengan Allah jadikan semua yang ada di alam ini sebagai sesuatu yang mubah dan halal untuk mereka manfaatkan. Adanya barang yang haram dan benda yang najis, sifatnya pengecualian.

Allah Taala berfirman,

"Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian." (QS Al-Baqarah: 29)

Baca Juga : Kenali dan Cintai Diri Kunci Tetap Tangguh Secara Mental

Syaikh Abdurrahman as-Sadi ketika menafsirkan ayat ini, beliau menuliskan,

"Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan." (Tafsir as-Sadi, Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 48).

Untuk itulah, para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fiqh, "Hukum asal segala sesuatu adalah suci."

Baca Juga : Akhlak Baik dari Hati yang Baik

Ada 2 cara penerapan kaidah ini terkait barang gunaan,

Halaman :

Editor : Bsafaat