Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah
Ia menjelaskan selain menggugat pidana, pihaknya juga akan menggugat perusahaan pengembang secara perdata dan pihak-pihal yang turut membantu peralihan lahan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami akan menggugat mereka baik itu secara hukum pidana maupun perdata dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Terduga Pembacok Pelajar SMK Arya Saputra, Siapa Mereka?
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani