Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah

Sejumlah ahli waris NAF Mamesah mengadukan pihak-pihak yang patut diduga melakukan pemalsuan surat atau akte jual beli (AJB) lahan seluas 64,99 hektare di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satunya perusahaan pengembang.

Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah
Didampingi kuasa hukumnya Martinus Siky, ahli waris NAF Mamesah mengadukan lahan yang kini menjadi perumahan elit yang dibangun sebuah perusahaan pengembang. (reza zurifwan)

Ia menjelaskan selain menggugat pidana, pihaknya juga akan menggugat perusahaan pengembang secara perdata dan pihak-pihal yang turut membantu peralihan lahan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami akan menggugat mereka baik itu secara hukum pidana maupun perdata dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ringkus Dua Terduga Pembacok Pelajar SMK Arya Saputra, Siapa Mereka?

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani