Bandung Raya

PN Bandung Eksekusi 39 Objek Tanah dan Bangunan di Kawasan Jalan Jatayu 

Tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bandung itu atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung. Permohonan itu berupa eksekusi 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu yang memiliki total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2. (istimewa)

“Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," tegasnya.***

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani