Polda Jabar Awasi Peredaran Obat Larangan BPOM, Apotek Keukeuh Jual Pidana Pun Menanti
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menyebut ada sanksi pidana, jika didapati adanya apotek yang menjual obat sirup mengandung Etilen Glikol yang dilarang beredar oleh BPOM.
"Pidana, menjual obat dan barang berbahaya," kata Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa 25 Oktober 2022.
Lanjut Ibrahim, saat ini polisi tengah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat di masyarakat tersebut.
Dari hasil sementara pengawasan, sudah ditemukan adanya sejumlah apotek yang masih menyimpan obat sirop terlarang. Namun demikian, obat sirop itu tak diedarkan sehingga tak dikenakan sanksi pidana oleh polisi.
"Memang masih ada tapi dalam posisi mereka ini menyimpan jadinya. Tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," ucap dia.
Editor : Ahmad Sayuti