Polda Jabar Bantah Tuduhan Penyiksaan Tahanan, Tegaskan Penanganan Sesuai SOP

Polda Jawa Barat membantah tuduhan adanya praktik penyiksaan terhadap tahanan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 di Kota Bandung.

Polda Jabar Bantah Tuduhan Penyiksaan Tahanan, Tegaskan Penanganan Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

INILAKORAN, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah tuduhan adanya praktik penyiksaan terhadap tahanan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 di Kota Bandung.

Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya siaran pers dari “Tim Advokasi Bandung Melawan” yang menuding adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penangkapan dan penahanan.

Kabid Humas polda jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, termasuk pemberian akses bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.

“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar. Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum mereka. Selama pemeriksaan pun kami perlakukan mereka secara baik dan sesuai SOP,” ujar Kombes Pol. Hendra, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, ia menepis isu adanya penganiayaan terhadap para tahanan. Polda Jabar memastikan bahwa tidak ada bentuk kekerasan atau penyiksaan sebagaimana dituduhkan.

“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara-pengacara mereka,” tegasnya.

Polda Jabar juga menyebut bahwa kelompok anarko menjadi pemicu kericuhan dalam demonstrasi. Mayoritas dari mereka yang ditangkap, menurut kepolisian, diduga terlibat dalam aksi perusakan dan provokasi yang memicu kerusuhan.

Penangkapan umumnya dilakukan di atas pukul 21.00 WIB, sebagian besar terhadap individu yang kerap melakukan provokasi dan menyebarkan konten anarkis di media sosial.

Terkait proses hukum, Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Konfrontasi dalam pemeriksaan disebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan kasus, bukan dengan cara-cara di luar hukum.

Polda Jabar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.


Editor : Ahmad Sayuti