Polda Jabar Bongkar Travel Haji Palsu, Pengelola Al Fatih Travel Indonesia Dijadikan Tersangka
"Pelaku menjanjikan dengan memberikan fasilitas haji VIP," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidikan, diketahui jika pelaku melakukan tindak pidana ini, hanya seorang diri. Saat ini polisi masih melakukan penelusuran terkait dengan uang jemaah yang digelapkan oleh pelaku.
"Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 121 UU 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh. Ancaman hukuman 6 tahun pidana atau pidana denda 6 miliar rupiah," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti