Polda Jabar Ungkap Aksi Anarkis dan Pembakaran Kantor Pemerintahan, 42 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan ratusan orang, 42 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi anarkis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, tindakan tegas diambil karena aksi anarkis tersebut bukan sekadar demonstrasi melainkan sudah mengarah pada tindak pidana serius.
“Tindakan aksi anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” ujar Rudi markas Polda Jabar, Selasa 16 September 2025.
Dalam peristiwa yang terjadi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu, sejumlah fasilitas menjadi sasaran, antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.
Polisi mencatat ada 26 tersangka dari Ditreskrimum yang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, serta 16 tersangka dari Ditreskrimsiber yang berperan menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial.
Rudi juga menambahkan, aparat kepolisian akan terus mengusut jaringan di balik aksi anarkis tersebut.
“Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Doni Ramdhani
