Regional

Polda Ringkus Puluhan Pelaku Penimbun dan Pengoplos BBM Bersubsidi

INILAHKORAN, Semarang -  Puluhan tersangka penimbun dan pengoplos BBM bersubsidi diproses secara hukum oleh Polda Jateng dari hasil pengungkapan bersama Polres jajaran.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti BBM bersubsisi, yakni 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.

Baca Juga : Sopir Mogok Masal di Majelangka, Pelajar dan Pekerja Diangkut Mobil Polisi

Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Kapolda Ahmad Luthfi, Senin 5 September 2022.

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

Baca Juga : Proyek Strategis Jadi Daya Tarik Investor di Karawang

Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti