Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong
Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.
Baca Juga : Catat Nih Para Politisi, Hampir Separuh Pemilih di Kota Bandung Kalangan Milenial
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti