Bandung Raya

Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun. 

Baca Juga : Catat Nih Para Politisi, Hampir Separuh Pemilih di Kota Bandung Kalangan Milenial

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti