Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

Polrestabes Bandung bersama dengan Polsek Coblong, berhasil mengamankan lima orang pelaku berandalan bermotor yang meresahkan warga Kota Bandung.

Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun. 

Baca Juga : Catat Nih Para Politisi, Hampir Separuh Pemilih di Kota Bandung Kalangan Milenial

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti