Polisi Gagalkan Dugaan Aksi Penyerangan Bersenjata, 10 Remaja Diamankan

Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah mengamankan 10 anak yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan Desa

Polisi Gagalkan Dugaan Aksi Penyerangan Bersenjata, 10 Remaja Diamankan
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah mengamankan 10 anak yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Seluruhnya diamankan setelah polisi menindaklanjuti video yang viral di media sosial.

Aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam. Dalam video yang direkam seorang warga dan beredar melalui Instagram, terlihat sekelompok remaja berboncengan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat warga resah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, usai menerima informasi, Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang anak yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak," kata Aldi di Soreang, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok yang menamakan diri "Lapetre". Mereka diduga berencana menyerang sekelompok pemuda di wilayah Rancamanyar dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Namun, aksi tersebut gagal terlaksana setelah rombongan dihadang dan diusir warga sehingga memilih meninggalkan lokasi.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak yang diamankan. Salah satunya, RP (14), diduga menjadi penggagas penyerangan, mengendarai sepeda motor Honda PCX merah sekaligus membawa sebilah golok.

Sementara MZ alias U (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, sedangkan MRF alias O (16) diduga membawa sebilah golok berukuran panjang.

"Dari hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok 'Lapetre'," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu bilah golok, satu benda menyerupai golok berbahan kayu, serta satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.

Polresta Bandung menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, karena seluruh yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan perlindungan hak anak serta pendampingan orang tua.

Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan pergaulan, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.***


Editor : JakaPermana