Regional

Polisi Imbau Warga Tak Masuk Pusat Kota Tasik Saat Tahun Baru

Antara Foto

Selain menutup ruas jalan, kata dia, seluruh fasilitas publik di Kota Tasikmalaya dilarang ada kegiatan masyarakat atau yang bisa menimbulkan kerumunan orang.

"Penutupan semua fasilitas publik dan larangan kegiatan masyarakat selama tahun baru," katanya.

Ia menyampaikan penutupan ruas jalan perkotaan Tasikmalaya itu mulai diberlakukan Kamis (31/12) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.

Baca Juga : Penyebaran Covid-19 di Karawang Melonjak, Total 5.497 Warga Positif Terpapar

Warga atau pengguna jalan yang boleh masuk ke ruas jalan perkotaan, kata dia, hanya warga setempat atau yang memiliki kartu tanda penduduk di dalam kota.

"Petugas di pos penutupan akan memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk," katanya. (Antara)

Halaman :

Editor : Bsafaat