Polisi Kembali Tembak Pelaku Begal di Kota Bandung
Polisi sempat berikan tembakan peringatan kepada kedua pelaku, namun tidak diindahkannya. Polis pun berikan tindakan tegas karena dianggap membahayakan.
"Kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun," katanya.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Tanggapi Protes Hasil Seleksi PPK dan PPS, Begini Jawaban Ketua KPU KBB
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani