Polisi Panggil 3 Saksi Lain dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais
Menurut Ivan, keterangan para saksi tersebut kemudian akan dianalisis dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli. Terakhir, polisi akan mencocokkan dengan alat bukti visum. Setelahnya, polisi akan melakukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Cara Beli Tiket KA Pangrango di Aplikasi KAI Access, Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan
"Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya," terangnya.***
Halaman :
Editor : inilahkoran