Bandung Raya

Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung, Korban Sempat Dibawa Kabur ke Medan

Foto: Ridwan Abdul Malik

Berdasarkan keterangan pelaku, Ulung menjelaskan motif daripada penculikan hanya karena kasih sayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku AS ingin merawat dan membesarkan korban seperti anaknya sendiri. Hal itu terbukti dari perlakukan pelaku terhadap korban.

"Pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku sudah  kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa. Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut," ujar Ulung.

Lebih lanjut, Ulung menambahkan, atas perbuatannya pelaku AS terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Somasi Kepala Desanya

"Jadi unsur penculikan terpenuhi, ancamannya 7 tahun," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani