Polres Bogor Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parungpanjang

Sat Reskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. 

Polres Bogor Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parungpanjang
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, modus pada tindak pidana perdagangan orang itu dengan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia. (reza zurifwan)

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parungpanjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

"Kami juga sydah melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg," sambungnynya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan lama hukan penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga : Dispora Kabupaten Bogor Bagikan Perangkat Olahraga Tradisional Sumpitan dan Tarompah ke Sekolah

"Sebelum menetapkan terlapor L sebagai tersangka, kami sudah melaksanakan gelar perkara penetapan  dan penahanan terhadap tersangka," tandas AKP Yohanes Redhoi.*** (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani