Bogor

Polres Bogor: Bandar Sabu dan Ektasi Senilai Rp10 Miliar Asal Sumut juga Dijerat Undang-undang TPPU

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, bandar sabu dan ekstasi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum TPPU berupa menyimpan, transfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Selain dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, Polres Bogor akan menuntut JK (43), tersangka bandar sabu dan ekstasi dengan jeratan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, bandar sabu dan ekstasi itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum TPPU berupa menyimpan, transfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Dari tangan bandar sabu dan ekstasi itu, Sat Res Narkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg dan 5.000 pil ekstasi.

Baca Juga : Bandar Sabu dan Ekstasi Bernilai Rp 10 Miliar Ditangkap Polres Bogor

Jika dirupiahkan, barang haram itu terhitung senilai Rp10 miliar. Dimana Rp7,5 miliar untuk sabu dan Rp2,5 miliar untuk pil ekstasi.

Sabu dan ekstasi didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka JK, kepolisian mencurigai ada keterkaitan antara pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut dengan jaringan pengedar narkotika internasional.

"Untuk mengenakan pasal dan UU TPPU sebagai tambahan itu kami berkordinasi dengan Seksi Pidum Kejakaaan Negeri Kabupaten Bogor," tegas Iman, akhir pekan kemarin.

Baca Juga : Mantap, Pemkot Segera Bangun Kawasan Arabian Town di Empang

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Widiyanto menuturkan tuntutan dua UU itu bisa dilakukan berbarengan.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani