Polres Cimahi Ringkus Pelaku Curas di KBB yang Tak Segan Lukai Korbannya dengan Golok

Seakan tak pernah jera, M (34) pelaku curas di KBB yang sempat tinggal dibalik jeruji besi ini kembali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polres Cimahi Ringkus Pelaku Curas di KBB yang Tak Segan Lukai Korbannya dengan Golok
Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku curas di KBB M bersama rekannya MI yang masih DPO berani melukai korbannya saat melancarkan aksinya. (agus satia negara)

"Tersangka lantas mengikuti korban dan saat di tempat yang sepi pelaku bakal memepet kendaraan korban dan mengambil tas dengan cara memotong tali tas dengan golok. Jika korbannya melawan pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan golok tersebut," jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus curas dan sempat mendapat hukuman selama 1 tahun penjara di Kebon Waru, Kota Bandung.

"Setelah keluar dari rutan, pelaku kembali melakukan aksi serupa di sejumlah TKP di KBB sebanyak empat kali, yaitu di Jalan Belokan Cimareme, Jalan Raya Batujajar Cangkorah Ciampel, Jalan Raya Batujajar Citunjung dan sebelah Pasar Tagog, Padalarang," bebernya.

Baca Juga : Polres Cimahi Amankan Pelaku Curas di Cibeureum

Untuk kronologi penangkapan, lanjut dia, pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Tim Satreskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan menangkap pelaku M di kontrakannya di Jalan Balakasap RT 04/02, Cipatik, KBB.

"Usai penangkapan pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana curas bersama temannya MI dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU warna Hitam miliknya," ujarnya.

Ia menyebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,  antara lain satu unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU warna Hitam, satu bilah golok kecil, satu buah handphone merk realme warna biru,  satu buah helm warna hitam dan sepucuk senpi jenis air soft gun yang didapat pelaku dari pembelian secara online.

Baca Juga : Kota Bandung Raih Predikat Informatif Tujuh Tahun Berturut

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani