Polresta Bandung Amankan 259 Botol Miras Impor Palsu
Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti minuman keras atau miras impor palsu.
"Ancaman hukumannya juga enggak kaleng-kaleng minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana," katanya.*** (rd dani r nugraha)
Halaman :