Polresta Bandung Amankan 259 Botol Miras Impor Palsu

Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti minuman keras atau miras impor palsu. 

Polresta Bandung Amankan 259 Botol Miras Impor Palsu
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 259 botol miras impor palsu itu merupakan air mineral, alkohol, perasa buatan dan minuman bersoda di rumah tersangka di Kampung Ciodeng Timur RT 01 RW 08 Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha)

"Ancaman hukumannya juga enggak kaleng-kaleng minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani