Polresta Bandung Ciduk Kawanan Pembobol Toko Gadai Elektronik di Katapang
Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku pembobol toko elektronik sekaligus KSP Gadai di Jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kabupaten Bandung pada Jumat 26 September 2025 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku pembobol toko elektronik sekaligus KSP Gadai di Jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kabupaten Bandung pada Jumat 26 September 2025 lalu.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, aksi yang dilakukan dengan perencanaan itu menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Menurutnya, dua pelaku utama Tedi (39) dan Alan (39) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Katapang, merencanakan aksi tersebut di rumah kontrakan milik Alan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Para pelaku ini merencanakan aksi pencurian disebuah toko gadai elektronik. Aksi ini mereka lakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aldi di Polresta Bandung di Soreang, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Aldi, dari rumah kontrakan itu, keduanya berangkat menggunakan sepeda. Sebelum menuju sasaran utama, mereka sempat menjebol sebuah warung kelontong di sekitar lokasi dan mengambil sekitar 500 bungkus rokok.
Setelah itu, keduanya melintas di depan toko elektronik berjarak sekitar 100 meter dari warung tersebut dan memutuskan menjadikannya target. Dengan menggunakan obeng, mereka mencongkel pintu depan toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba membuka brankas tempat penyimpanan barang elektronik, namun tidak berhasil. Tedi kemudian menelpon dua rekannya, Ridwan (26) dan Gilang, yang masih berada di kontrakan, untuk membawakan dua buah linggis ke lokasi.
Begitu alat tiba, mereka bersama-sama merusak pintu brankas dan berhasil menggasak 67 unit handphone berbagai merek dan lima laptop. Barang curian kemudian dibawa kembali ke kontrakan mereka di Babakan Ciparay untuk dibagikan.
Beberapa hari setelah kejadian, hasil curian tersebut dijual ke Supriyono (31), warga Lampung Selatan, dengan harga Rp35 juta. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku; Tedi menerima Rp25 juta, sementara Alan mendapatkan Rp10 juta.
Aksi mereka akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP serta penyelidikan. Polisi pertama kali menangkap Ridwan di Pasar Caringin, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Tedi, Alan, Gilang, dan Asep di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya. Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat Supriyono ditangkap sebagai penadah. Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung.
Menurut Aldi, dua dari enam pelaku diketahui merupakan residivis. Alan pernah dipenjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus pencurian pada 2021. Sementara Asep adalah residivis narkotika yang divonis 5 tahun penjara pada 2019.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan brankas menggunakan linggis. Kasus ini menjadi bukti kesigapan kami dalam membongkar tindak kriminal yang terencana,” ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Doni Ramdhani
