Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 21 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba dan Tembakau Sintetis 

Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras, ganja, dan tembakau sintetis.

Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 21 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba dan Tembakau Sintetis 
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, 21 orang tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Bahkan, A memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya dan merupakan residivis kasus serupa. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras, ganja, dan tembakau sintetis.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, 21 orang tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Bahkan, A memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya dan merupakan residivis kasus serupa.

"Untuk tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika lima tersangka, tembakau sintetis dan ganja lima orang tersangka," ungkap Bismo kepada wartawan di markas Polresta Bogor Kota, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga : GOM Babakan Madang Bakal Segera Dibangun Usai Sentul City Serahkan Lahannya

Bismo memaparkan, untuk barang bukti ganja yang berhasil diamankan pihaknya diantaranya satu kilogram ganja, tembakau sintetis dua kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir yang terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.

"Bahkan, salah satu tersangka berinisial A, memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Kecamatan Bogor Barat. Si A ini juga seorang residivis yang pernah masuk Lapas Paledang dan baru bebas sejak 2022 lalu dengan kasus yang sama, yaitu terkait narkotika," tuturnya.

Bismo melanjutkan, sementara itu, seorang tersangka pengedar obat keras berinisial M (22) berhasil diamankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Universitas Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Partai Gerindra Rayakan HUT ke 15, Begini Kesan Rudy Susmanto

"Satu orang tersangka lainnya yang mengedarkan atau menjual obat keras berinisial AF (35) diamankan di kiosnya, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu," terang Bismo.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani