Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 21 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba dan Tembakau Sintetis 

Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras, ganja, dan tembakau sintetis.

Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 21 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba dan Tembakau Sintetis 
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, 21 orang tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan di wilayah Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Bahkan, A memproduksi sendiri tembakau sintetis di kontrakannya dan merupakan residivis kasus serupa. (rizki mauludi)

Bismo menegaskan, tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.*** (rizki mauludi)

Baca Juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Bima Kampanye Saat CGM di Bogor

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani