Bogor

Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Dua Tersangka Bawa 6 Kilogram Ganja dan Masuk Jaringan Nasional

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 25 tersangka, ada dua tersangka F (32) dan JS (32) merupakan jaringan nasional kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram ganja. (rizki mauludi)

Bismo menerangkan, untuk pelaku ganja dikenakan pasal 111 UU no 35 dengan ancaman singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku Obat keras dikenakan  pasal 435 dan 436 tentang kesehatan UU Nomor 17 tahun 2023. (rizki mauludi)

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani