Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Gadis Ting-ting di Bawah Umur
Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur.
"Kami mengamankan uang Rp1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.*** (maman suharman)
Halaman :