Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Gadis Ting-ting di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur.

Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Lakukan Pemerkosaan Gadis Ting-ting di Bawah Umur
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini tersangka pelaku pemerkosaan gadis ting-ting di bawah umur itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (maman suharman)

"Kami mengamankan uang Rp1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.*** (maman suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani