Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Palimanan
Kapolresta menyebutkan, AR dijerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.*** (maman suharman)
Halaman :
Editor : Doni Ramdhani