Regional

Polresta Cirebon Ringkus Pencuri Besi Tower PLN Senilai Rp70 Juta

Foto: Maman Suharman

"Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja kerugiannya mencapai Rp21 miliar. Melihat dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa sehingga kami atensi sekali dalam penanganannya," kata Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Maman Suharman)

Baca Juga : 4 Meninggal, Positif Covid-19 di Garut Bertambah 84 Jadi 9.916

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani