Bandung Raya

PPDB Kota Bandung 2021, Inilah Beberapa Hal Penting yang Wajib Diketahui Para Orang Tua

Catatan :
Jalur Afirmasi
1. Merupakan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
2. Calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK)

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Kuota Bagi Pendaftar Luar Kota
Zonasi Luar Kota pada Sekolah Perbatasan
Kuota SMP Maksimal 10% (Dari kuota jalur zonasi)
Kuota SD Maksimal 30% (Dari Kuota Jalur Zonasi)

Jalur Prestasi Luar Kota
Kuota Maksimal 25% dari Kuota 40% Prestasi Perlombaan/Penghargaan


Persyaratan Umum PPDB 2021 :
1. Akte kelahiran.
2. Kartu keluarga yang teregistrasi satu tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB.
3. KTP orang tua calon peserta didik.

Persyaratan Khusus PPDB 2021 :

Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi RMP
Harus menyertakan Kartu program penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan

Editor : Ghiok Riswoto