Nasional

Presiden: Lockdown Mikro Harus Dilakukan Secara Mendetail

Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah melakukan penerapan pembatasan kegiatan (lockdown) skala mikro secara mendetail agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 namun tidak merugikan ekonomi masyarakat.

"Kita harus bekerja lebih detail lagi, 'lockdown' skala mikro, 'micro lockdown'. Tidak merusak pertumbuhan ekonomi, tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat karena yang kita 'lockdown' dalam skala kelurahan, RW, RT," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/2).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021.

Baca Juga : Stasiun Tertua Ranah Minang Beroperasi Lagi Setelah "Mati" 44 Tahun

"Lockdown" mikro yang dimaksud Presiden Jokowi adalah pembatasan kegiatan yang diterapkan di level kampung, desa, RW dan RT. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerbitkan surat telegram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di tingkat desa/kelurahan, RT dan RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.

"Jangan sampai yang terkena virus hanya satu orang dalam satu RT, yang 'di-lockdown' seluruh kota. Jangan sampai yang terkena virus misalnya satu kelurahan, yang 'di-lockdown' seluruh kota, untuk apa? Yang sering keliru kita di sini," kata Presiden.

Presiden Jokowi pun meminta wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan pemetaan zonasi penyebaran COVID-19 secara mendetail.

Baca Juga : Musrenbang Jateng Serap Aspirasi Warga secara Daring

"Harus mengerti betul di mana barang itu ada, sampai tingkat kelurahan, RW, RT. Tidak bisa lagi satu kota langsung 'di-lockdown'," kata Presiden Jokowi menegaskan.

Halaman :

Editor : Bsafaat