Pria Mabuk Penganiaya Pedagang Buah di Majalaya Diringkus
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, anggota Reskrim Polsek Majalaya langsung mengantongi identitas tersangka DH.
"Kejadian pukul 18.40 WIB, tersangka dalam keadaan mabuk sorenya tersangka meminum 10 butir antimo dicampur minuman beralkohol," katanya.(rd dani r nugraha).
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti