Prostitusi di Apartemen, Hubungan Badan Berlangsung Saat Tarawih

Tiga orang pelaku human trafficking ditangkap aparat kepolisian Polres Bogor di tempat dan waktu yang berbeda. Satu orang diantaranya ditangkap di saat umat muslim sedang beribadah salat tarawih.

Prostitusi di Apartemen, Hubungan Badan Berlangsung Saat Tarawih
Foto: Reza Zurifwan

Di salah satu hotel di Kecamatan Cibinong, Unit Reskrim Polsek Cibinong juga berhasil menangkap pelaku human trafficking yang merupakan seorang perempuan berusia 38 tahun.

"Dari salah satu hotel, kami berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 38 tahun, dia menjual korbannya perempuan berusia 23 tahun dengan harga Rp1,5 juta untuk short time," ucap Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan jajarannya juga mengungkap kasus human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Cisarua, Kawasan Puncak.

Baca Juga : Pemkab Bogor Berhasil Intervensi Bahan Pokok, Harga Cabai Turun 50 Persen

"Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan satu orang pria pelaku human trafficking dengan jumlah korbannya tiga orang wanita. Kalau modus human traffickingnya masih konvensional atau langsung menawarkan ke para pria hidung belang dengan harga Rp1 juta per short time," jelas AKP Handreas.

Kapolres Bogor AKBP Harun melanjutkan dari tangan pelaku human trafficking  kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, handphone, tisu basah dan kondom. Untuk sanksi para pelaku diancam dengan UU Nomor 21/2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani