PT Bandung Kabulkan Vonis Mati untuk Pelaku Pencabulan di Sukabumi

PT Bandung memvonis Hendi alias Abah dengan vonis mati. Sebelumnya, hukuman serupa diberikankepada Herry Wirawan.

PT Bandung Kabulkan Vonis Mati untuk Pelaku Pencabulan di Sukabumi
PT Bandung mengabulkan vonis mati untuk pelaku pencabulan di Sukabumi.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Baca Juga: Penerbit Quran Cordoba Ajak Umat Muslim Indonesia Ngaji Serentak di World Quran Hour 2022

Hendi sendiri diketahui memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.

Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : inilahkoran