Ekonomi

PT Garuda Sulit Tagih Piutang ke PT Mahata

Foto: Net

Selain itu, adanya peristiwa yang membuktikan penurunan signifikan antara jumlah yang tercatat dan jumlah estimasi terpulihkan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Rosita Uli Sinaga menjelaskan, jika di tahun 2019 piutang dianggap tidak tertagih maka perusahaan harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.

"Dan itu harus diakui kerugian pada tahun 2019 tanpa perlu menyajikan kembali lapran keuangan 2018," papar dia. (INILAHCOM)

Halaman :

Editor : DeryFG