Bandung Raya

PT Pos Indonesia Terima Rp 9,4 M dari Kejari Bandung

Foto: Ahmad Sayuti

Sementara uang pengganti untuk PT Pegadaiam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 09 November 2020, atas nama Terpidana Dewi Kusumawati.

IRampasan Negara perkara dimaksud diserahkan langsung secara tunai kepada Pihak PT. Pegadaian (Persero).

"Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum. Tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," tandasnya.
 

Baca Juga : Pemkot Bandung Apresiasi BJB QRIS

Halaman :

Editor : Bsafaat