PTPN VIII Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan Tanaman Teh Tanpa Izin di Rancabali Kabupaten Bandung

PTPN VIII menyatakan jika alih fungsi lahan berupa pembongkaran kebun teh di Rancabali Kabupaten Bandung sudah sesuai aturan yang berlaku.

PTPN VIII Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan Tanaman Teh Tanpa Izin di Rancabali Kabupaten Bandung
Corporate Communication PTPN VIII Veni Octoraviani mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) dengan calon mitra tentu tidak dilakukan tiba-tiba. Namun, alih fungsi lahan di wilayah Rancabali itu sudah melalui pengkajian tim dari PTPN VIII dengan calon mitranya.

Veni menjelaskan, jika pohon teh tersbeut meskipun berada di lahan hijau namun bukan tanaman konservasi. Kemudian, pohon teh juga memiliki usia ekonomis.

Baca Juga: Korban Meninggal Pick Up Masuk Jurang Jadi 8 Orang, Ini Dia Kronologisnya

Di sisi lain, PTPN VIII juga sudah memiliki peta jalan optimalisasi dan arah pengembangan usaha. Hal tersebut, masuk ke dalam wilayah perencanaan PTPN VIII.

"Kemudian, kalau sudah terbit PKS harusnya sudah ada izin. Dan semua persyaratannya sudah ditempuh oleh tim kami. Nah persyaratannya apa saja itu harus cek dul karena kalau kami tidak sedetail itu. Cuma, kalau dari saya sih sebagai anak perusahaan BUMN, semua persyaratan terkait perizinan sudah barang tentu akan kami lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.*** (Dani R Nugraha)

Halaman :


Editor : inilahkoran