Puluhan Elang Dilindungi Korban Perdagangan Masih Jalani Rehabilitasi
Pulhan elang dilindungi hasil perdagangan satwa yang diamankan Polda Jabar belum bisa dilepasliarkan lantaran masih direhabilitasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID — Puluhan ekor elang hasil penyelamatan dari praktik perdagangan satwa dilindungi dan falconry masih menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Kondisi fisik dan perilaku satwa-satwa tersebut dinilai belum sepenuhnya pulih.
Ketua Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Benvika, mengatakan saat ini terdapat sekitar 50 ekor elang yang masih dalam perawatan. Mayoritas elang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal yang melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kurang lebih ada 50,” ujar Benvika, Minggu (1/2/2026).
Terkait 14 ekor elang dari tiga jenis yang baru-baru ini diselamatkan Polda Jawa Barat, Benvika menyebut satwa tersebut belum langsung ditempatkan di pusat rehabilitasi JSI karena harus melalui prosedur operasi standar (SOP) yang ketat.
“Elang dewasa harus dikarantina terlebih dahulu dan dicek kesehatannya secara berkala oleh dokter hewan,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan meliputi pengambilan sampel untuk tes Avian Influenza (AI) atau flu burung dan Newcastle Disease (ND), mengingat elang-elang tersebut sebelumnya dipelihara dalam kondisi tidak layak dan berisiko membawa penyakit zoonosis.
“Ini sedang kami uji, apakah terindikasi HI dan ND atau bersih. Kalau hasilnya bersih, baru bisa dibawa ke pusat rehabilitasi kami di Sumatra Wellness Center, Kalianda,” ujarnya.
Sementara itu, anakan elang akan dirawat terlebih dahulu di klinik hingga kondisinya stabil sebelum memasuki tahap rehabilitasi lanjutan.
Benvika menjelaskan, lamanya rehabilitasi bergantung pada usia dan kondisi satwa. Elang muda umumnya membutuhkan waktu satu hingga satu setengah tahun, sedangkan elang yang dirawat sejak anakan memerlukan sekitar dua hingga dua setengah tahun hingga siap dilepasliarkan.
Sejak 2005, JSI mencatat sekitar 200 ekor elang dari berbagai jenis telah dilepasliarkan ke habitat alaminya. Dari sekitar 17 jenis elang yang ada di Indonesia, seluruhnya merupakan satwa dilindungi.
Editor : Ahmad Sayuti
