PUTR KBB Bakal Perbaiki TPT Rusak Usai TPS Ilegal di Wangunsari Ditutup
DPUTR Kabupaten Bandung Barat mengecek lokasi bekas TPS tak berizin di Wangunsari dan langsung memperbaiki TPT yang rusak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Setelah dilakukan peninjauan lokasi di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, oleh jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin 9 Februari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bakal melakukan penanganan segera, terutama terkait Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambrol.
Plt Kepala Dinas PUTR KBB, Aan Sopian menjelaskan, salah satu dari tiga lokasi yang ditinjau menjadi prioritas perbaikan karena TPT di sekitarnya perlu dibenahi.
"TPS yang kedua mungkin PR kita ya. Di situ ada TPT yang harus dibenahi. Walaupun sebetulnya kemarin itu jembatan juga baru tahun ini kita perbaiki," kata Aan, Selasa 10 Februari 2026.
Aan menjelaskan, jembatan yang dimaksud baru saja diperbaiki pada November 2025 melalui anggaran perubahan. Namun, bagian TPT yang berada di sekitar lokasi tersebut tidak terdeteksi kondisi kerusakannya sebelumnya karena tertutup bangunan.
"Pas dibongkar sekarang, kelihatan sudah lowong (kosong/longsor)," ungkapnya.
Aan menyebut, perbaikan TPT bakal dilakukan segera mengingat perencanaan terkait sudah ada sebelumnya. "Tinggal langsung pelaksanaan insyaallah. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan tahun inilah, 2026," jelasnya.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang datang dari Ketua Komisi terkait," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa ditutup sementara hingga total oleh Komisi III DPRD KBB.
Langkah tersebut dilakukan lantaran dalam peninjauan langsung Komisi III DPRD KBB, ketiga TPS tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
"Pada prinsipnya, ketiga TPS yang kita lihat itu tidak memenuhi syarat," kata Ketua Komisi III, Pither Tjuandys usai peninjauan, Senin 9 Februari 2026.
Pither menjelaskan, temuan utama pada titik pertama, yakni ketiadaan izin operasional yang sah. Meskipun pengelola mengaku tidak menerima komplain warga, namun ia menegaskan, komplain telah masuk ke pemerintahan desa.
Menurutnya, pelanggaran terberat di titik ini, yakni pembuangan air lindi (limbah basah) yang dialirkan langsung ke saluran air umum atau selokan warga.
"Masih ada limbah basah yang dialirkan masuk ke dalam saluran. Itu salahnya," ujarnya.
Selain masalah lingkungan, ungkap Pither, TPS tersebut juga kedapatan menerima sampah dari luar wilayah KBB, khususnya dari Kota Bandung, dengan mengantongi izin pengangkutan yang tidak sesuai domisili.
"Sehingga saya katakan, ini ditutup sementara. Tidak boleh menerima pembuangan dari luar masuk ke dalam, benahi semua yang ada di dalam," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Pither, TPS di titik kedua dinilai jauh lebih berbahaya dan langsung diperintahkan tutup total. Lokasi ini berada di pinggiran jalan raya, sehingga aktivitas bongkar muat truk sampah sering menghalangi lalu lintas.
Tak cuma itu, kondisi fisik lokasi sudah mengalami pengikisan tebing oleh aliran sungai di sekitarnya.
"Titik yang kedua jelas-jelas di pinggiran jalan. Kalau seandainya ini tempat pembuangan, diparkir mobil truk mengambil, menghalangi yang lain," bebernya.
"Dilihat dari aliran sungai itu sudah masuk ke dalam, pengikisan air sudah sampai ke dalam. Untuk itu, ditutup penuh. Tutup," tegasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

