Nasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sudah Sesuai Keinginan Keluarga Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akba

INILAHKORAN, Bandung- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J selama 20 tahun penjara.

Putri dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka utama Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Hukuman 20 tahun penjara itu lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ternyata, vonis 20 tahun penjara itu sesuai dengan keinginan keluarga Brigadir J

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Dia menyebut kalau Putri sudah seharusnya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Halaman :

Editor : JakaPermana