Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sudah Sesuai Keinginan Keluarga Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nsalah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J selama 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sudah Sesuai Keinginan Keluarga Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akba

Alasannya, istri Sambo itu dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan ke Brigadir J.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," papar dia.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2).

Keduanya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman :


Editor : JakaPermana